SERAYUNEWS – Pria berinisial TKT berusia 34 tahun, warga Desa Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, Banyumas kini meringkuk di balik jeruji besi. Sat Resnarkoba Polres Purbalingga, menangkap dia saat mengambil sabu di depan gerbang pemakanan umum Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
Selasa, 26 September 2023 malam, dia mengambil sabu yang dia pesan melalui Facebook. Dia membeli narkotika golongan I itu seberat 0,36 gram, seharga Rp 150 ribu. Namun apes, belum sempat menikmatinya malah kepergok aparat.
TKT mengaku, baru pertama kali membeli sabu-sabu. Sebelumnya, dia pernah sekali memakainya secara cuma-cuma dari temannya.
“Baru pertama kali beli, pernah memakai tapi itu di kasih teman,” kata TKT, Kamis (12/10/2023).
Dia akhirnya membeli sabu, lantaran kesal kepada istrinya yang selalu curiga. Setiap pulang kerja, dia selalu di tuduh berbuat yang tidak-tidak. Bahkan cuma karena terlambat membalas WhatsApp, istrinya langsung menuduhnya macam-macam.
Kekesalannya itu, tadinya mau dia hilangkan dengan mengkonsumsi sabu. Dia berfikir efek sabu akan bisa meredakan amarah dan membuat pikirannya lebih rileks. Namun nasib berkata lain, niat meringankan masalah tapi justru menambah masalah.
Atas perbuatannya itu, TKT yang keseharian bekerja di sebuah rumah makan di Purbalingga, terpaksa harus berpisah dengan istri. Dia kini meringkuk di balik jeruji besi, tragisnya juga jelas kehilangan pekerjaannya.
“Nyesal banget, masalah bukannya selesai malah bertambah,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, TKT kena pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf a, undang-undang RI nomer 35 tahun 2019, tentang narkotika. Hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.