SERAYUNEWS – Seorang sopir bus antar kota jurusan Surabaya–Yogyakarta ditangkap polisi di Kabupaten Kebumen karena terbukti menggunakan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) di kawasan simpang tiga Kedungbener, Desa Kalirejo, Kecamatan Kebumen.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman mengungkapkan, tersangka berinisial ENS (30), warga Desa Wonoyoso, Kecamatan Pituruh, Purworejo. Saat kejadian, ENS dibonceng temannya berinisial AR yang berhasil melarikan diri ke arah timur.
“Berdasarkan informasi masyarakat, ada dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Dari hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti dua paket sabu dalam plastik klip bening,” jelas Kompol Faris, Kamis (4/9/2025).
Polisi menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, yang disita saat penggeledahan badan dan pakaian tersangka.
Dari pemeriksaan, ENS mengaku sudah dua tahun mengonsumsi sabu. Kebiasaan itu bermula saat ia bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di Kalimantan. Ia juga mengaku kerap membeli sabu di Terminal Bungur Asih, Surabaya.
“Alasan memakai sabu untuk menghindari rasa kantuk saat mengemudi. Namun tentu alasan ini tidak bisa dibenarkan,” tegas Wakapolres.
ENS bahkan mengaku istrinya sudah mengetahui kebiasaan buruknya sejak 2024. “Saya sempat cerita, dan dia hanya mengingatkan agar jangan kebanyakan dan hemat uang,” ujar ENS.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta.