SERAYUNEWS-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dari kasus tersebut dua orang tersangka diamankan. Kedua tersangka adalah FH (22) dan JR (37). FH adalah warga Desa Rowokele, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen yang kini sedang memproses kepergian ke Korea untuk bekerja. Sementara JR adalah warga Desa Gebangsari Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.
Dalam konferensi pers Selasa (19/11/2024), Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto memberikan penjelasannya. Dia mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
“Tersangka FH kami amankan pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo. Penangkapan ini hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ujar AKP Heru seperti dikutip dari Instagram Polres Kebumen.
Kemudian, dari tangan FH, polisi menyita enam paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, sebuah handphone Android, dan sepeda motor Honda Beat. Dari hasil interogasi, FH menyebut nama JR sebagai pemasok sabu. Barang haram itu hendak diantarkan kepada AN yang ada di Kecamatan Adimulyo.
Dari penyelidikan mendalam terungkap jika JR menggunakan fitur sharelock untuk memberikan titik lokasi kepada FH sebagai tempat pengantaran sabu kepada AN.
Dari interogasi juga diketahui bahwa FH tergiur dengan imbalan uang yang dijanjikan oleh JR atas pengiriman tersebut.
Kemudian, setelah penangkapan FH, Satresnarkoba memburu JR. Aparat melakukan pengejaran ke Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas. Beberapa jam setelah penangkapan FH, JR pun berhasil diringkus.
Dari tangan JR, polisi menyita dua paket sabu dalam plastik klip bening, tujuh plastik klip bekas, satu timbangan digital, dua alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca, serta dua unit handphone Android.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman paling berat dalam pasal ini adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dalam pengakuannya FH bilang bahwa dia baru sekali mencoba sabu karena rasa penasaran. Dia sangat menyesal atas perbuatan tersebut. Apalagi, dia mengungkapkan bahwa dirinya sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti tes kerja ke Korea Selatan. “Semua harapan itu hancur karena kasus ini,” ujar FH kepada penyidik.
AKP Heru Sanyoto menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba. “Kami mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini adalah langkah bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya.