SERAYUNEWS- Seorang pelajar SMK di Kebumen berinisial AL (18), terlibat kasus penyalahgunaan narkotika tembakau sintetis atau Tembakau Gorila.
AL dan temannya RZ (19) yang merupakan warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong saat ini menjadi tersangka. Kasusnya kini sedang dalam penanganan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menjelaskan, penangkapan terjadi pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 22.15 WIB.
Petugas mengamankan kedua tersangka di depan Pos Ronda, Jalan Gerilya, Dukuh Meton, Desa Semanding, Kecamatan Gombong. Saat tertangkap, keduanya berada di bawah pengaruh tembakau gorila.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 lintingan sisa tembakau gorila, plastik klip berisi tembakau sintetis. Kemudian ada kertas papir rokok, empat plastik klip bekas kemasan tembakau. Selain itu, sepeda motor matic dan ponsel android.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika oleh kedua tersangka.
Berdasarkan pengakuan AL dan RZ, Tembakau Gorila tersebut mereka beli patungan melalui transaksi online. Setelah sepakat dengan penjual, barang terkirim ke alamat di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Keduanya mengaku telah mengonsumsi tembakau gorila, selama tiga bulan terakhir. Dalam satu kali pembelian, tembakau tersebut mereka pakai 5 hingga 7 hari.
Efek sampingnya adalah halusinasi berkepanjangan yang membahayakan fisik dan mental pengguna.
“Efek halusinasi ini sangat berbahaya dan bisa mengancam keselamatan jiwa,” tegas AKP Heru Sanyoto dalam keterangan di Instagram Polres Kebumen, Minggu (15/12/2024).
Polres Kebumen terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. AKP Heru, menekankan pentingnya patroli siber untuk menangkal penyalahgunaan teknologi digital dalam transaksi narkoba.
Ancaman Hukuman Berat
AL dan RZ kena jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2023.
Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran Rupiah. AKP Heru mengimbau para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.