Purwokerto, Serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry menceritakan kronologi penangkapan tersebut. Adalah dua lelaki masing-masing berinisial SUR dan RD yang sudah jadi incaran polisi. SUR berusia 39 tahun asal Lampung. RD yang berusia 35 tahun warga Pemalang.
Keduanya terendus sebagai pencuri motor. Setelah incaran dekat, aksi penangkapan pun coba dilakukan oleh personel Polresta Banyumas. Namun, dua lelaki itu melarikan diri.
Aksi pengejaran pun terjadi. Polisi berhasil membekuk RD di parkiran sebuah hotel. Sementara SUR lebih licin. Pengejaran pada SUR pun terus dilakukan. Sampai akhirnya, SUR mencoba terjun dari hotel untuk lepas dari kejaran polisi. Namun, sebelum aksi terjun dilakukan, SUR berhasil ditangkap.
“Keduanya kami amankan pada Jumat (12/3) kemarin,” kata Kasat Reskrim Kompol Berry, Selasa (16/3/2021).
Dia menjelaskan bahwa SUR dan RD sebelumnya terlibat dalam dua aksi pencurian di wilayah Kabupaten Banyumas. Pencurian pertama pada Rabu (3/3/2021) di depan kios pangkalan LPG di Kelurahan Sumampir Kecamatan Purwokerto Utara dengan korban Akhmad, warga Kecamatan Cilongok. Mereka mampu mencuri Honda Beat dengan nomor polisi R 5156 PR.
Pencurian kedua dilakukan di wilayah Purwokerto Timur, Kamis (11/3/2021). Mereka berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat nomor polisi R 5229 WR milik korban Esthi yang diparkir di depan rumah. Dalam melancarkan aksinya, SUR dan RD dibantu dua orang lain yang kini masih buron.
Modus yang digunakan oleh para tersangka yakni memantau situasi lokasi pencurian terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya. Kemudian mereka membagi tugas, dimana SUR berperan sebagai pemetik yang mengambil target sepeda motor menggunakan kunci T. RD diduga sebagai pemegang kemudi sepeda motor.
“Sedangkan kedua tersangka yang belum tertangkap berperan sebagai joki penerima hasil petikan dari tersangka SUR,” kata Kasat Reskrim.
Teknisnya, jelas Kasat Reskrim, setelah pencurian berhasil dilakukan, SUR dan RD bertemu dengan kedua tersangka yang masih buron di Alun-alun Purwokerto. Kemudian sepeda motor itu dilarikan ke wilayah Subang Jawa Barang.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang masih buron, serta penyelidiki kasus lainnya yang dimungkinkan telah dilakukan oleh para pelaku.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati hati dalam memarkirkan kendaraannya, jika diperlukan beri kunci pengaman tambahan untuk meminimalisir terjadinya curanmor,” kata dia.