SERAYUNEWS – Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.
Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dari kesalahan selama bulan Ramadan serta membantu kaum fakir dan miskin agar mereka juga dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Zakat Fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok seperti beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, jumlahnya disesuaikan dengan harga makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing.
Niat Zakat Fitrah harus dibaca oleh orang yang membayar zakat sebelum menyerahkannya kepada mustahik (penerima zakat).
Jika zakat dibayarkan untuk diri sendiri, niatnya sebagai berikut:
اللَّهُمَّ اجْعَلْ هَذِهِ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي فَرِيضَةً مِّنْكَ تَقَبَّلْهَا مِنِّي
“Allahumma aj‘al hâdzihî zakâta al-fithri ‘annî farîdhatam minka taqabbalhâ minnî.”
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah zakat fitrah ini sebagai kewajiban dariku, terimalah zakat ini dariku.”
Jika zakat dibayarkan untuk keluarga (istri, anak, atau orang yang menjadi tanggungan), maka niatnya adalah:
اللَّهُمَّ اجْعَلْ هَذِهِ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ [nama] فَرِيضَةً مِّنْكَ تَقَبَّلْهَا مِنْهُ
“Allahumma aj‘al hâdzihî zakâta al-fithri ‘an [nama] farîdhatam minka taqabbalhâ minhu.”
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah zakat fitrah ini sebagai kewajiban dari [nama], terimalah zakat ini darinya.”
Jika untuk lebih dari satu orang, cukup mengganti “[nama]” dengan “’an ahli baitî” (keluarga saya).
Jika seseorang membayarkan zakat fitrah untuk orang lain sebagai wakil, niatnya adalah:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ [nama]
“Nawaitu an ukhriqa zakâta al-fithri ‘an [nama].”
Artinya: “Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk [nama].”
Zakat Fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan tidak membayarnya memiliki konsekuensi dalam hukum Islam.
Zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan makanan pokok pada malam dan pagi Idulfitri. Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Orang yang tidak membayar Zakat Fitrah tanpa alasan yang sah berdosa karena meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Zakat Fitrah harus dibayarkan sebelum shalat Idulfitri.
Jika dibayarkan setelah shalat Id, maka dianggap sebagai sedekah biasa dan tidak mendapatkan pahala Zakat Fitrah.
“Barang siapa menunaikannya sebelum shalat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanyalah sedekah dari sedekah-sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim)
Salah satu fungsi Zakat Fitrah adalah menyucikan jiwa setelah berpuasa selama Ramadan.
Jika seseorang tidak menunaikannya, maka puasanya bisa jadi tidak sempurna secara spiritual, karena masih ada hak orang lain yang belum ditunaikan.
Zakat Fitrah bertujuan untuk membantu fakir miskin agar bisa merayakan Idulfitri dengan layak.
Jika seseorang tidak membayar zakat, berarti ia telah menahan hak mereka dan tidak membantu mereka sebagaimana yang diperintahkan dalam Islam.
Dalam Islam, harta yang seharusnya dikeluarkan sebagai zakat tetapi ditahan dapat menjadi penyebab azab di akhirat. Allah berfirman:
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
Meskipun ayat ini lebih umum tentang zakat harta, prinsipnya juga berlaku untuk Zakat Fitrah.
Tidak membayar Zakat Fitrah bagi mereka yang mampu adalah dosa, karena melanggar kewajiban dalam Islam.
Jika terlambat membayar, zakatnya hanya dihitung sebagai sedekah biasa. Oleh karena itu, setiap Muslim sebaiknya menunaikan zakat fitrah tepat waktu untuk mendapatkan pahala dan keberkahan.
Zakat Fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim sebelum Idulfitri. Selain untuk menyucikan jiwa, zakat fitrah juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan dengan sesama.
Oleh karena itu, penting untuk memahami niat, besaran, dan tata cara pembayaran agar zakat diterima dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.***