SERAYUNEWS – Pernikahan lintas agama atau nikah beda agama masih menjadi perdebatan di Indonesia, tetapi sejumlah daerah di tanah air telah memperbolehkan pernikahan semacam ini.
Mengapa hal ini bisa terjadi?
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi keputusan ini? Simak selengkapnya berikut ini.
Baru baru ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama berdasarkan UU Adminduk (Undang-Undang Administrasi Kependudukan).
Putusan tersebut juga didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi terkait izin pernikahan beda agama.
Alasan utama diperbolehkannya nikah beda agama adalah demi kebaikan anak-anak yang lahir dari pernikahan semacam ini.
Meskipun UU Perkawinan No.1/1974 melarang pernikahan beda agama, beberapa Pengadilan Negeri memperbolehkannya dengan alasan agar pencatatan akta lahir dan kependudukan anak-anak tersebut dapat diproses oleh negara dan memenuhi persyaratan administrasi.
Selain itu, dengan mengizinkan pernikahan beda agama, diharapkan dapat menghindari terjadinya ‘kumpul kebo’.
Beberapa daerah di Indonesia yang telah memperbolehkan pernikahan beda agama antara lain:
Dengan adanya putusan bolehnya pernikahan beda agama, diharapkan masyarakat tidak menyalahgunakan aturan ini mengingat alasan utama diperbolehkannya pernikahan beda agama adalah demi kebaikan anak yang lahir nantinya.***