SERAYUNEWS – Bagi yang tidak mempunyai waktu senggang dan ingin mengurus dokumen kelakuan baik, Anda bisa mencari informasi cara buat SKCK online.
Cara ini dapat Anda lakukan hanya menggunakan HP, sehingga tidak perlu langsung ke Polsek.
Selain menyingkat waktu, cara buat SKCK online ini juga menawarkan kemudahan. Anda hanya perlu mengisi data secara daring.
SKCK merupakan salah satu catatan yang menjadi bukti bahwa orang tersebut tidak pernah melakukan tindak kriminal atau kejahatan.
Melansir dari situs resmi Polri, SKCK ini memiliki masa berlaku sampai enam bulan. Biasanya, dokumen ini Anda butuhkan untuk melamar kerja.
Apabila sudah menjalankan seluruh proses membuat SKCK secara online, Anda tinggal membayarnya.
Sebagai informasi, untuk warga Negara Indonesia (WNI), Anda dikenakan tarif Rp30 ribu. Sementara untuk warga Negara Asing (WNA), Anda dikenai Rp60 ribu.
Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapatkan kode registrasi. Nantinya, kode tersebut yang mesti Anda bawa ke kantor polisi.
Pasalnya, untuk mendapatkan SKCK fisik, Anda bisa mengambilnya dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.
Anda bisa mengambil SKCK dalam bentuk fisik langsung ke Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri.
Itulah cara buat SKCK online yang dapat Anda lakukan. Selamat mencoba dan semoga berhasil.***