Purbalingga, serayunews.com
Penetapan pilkades tersebut, berdasar pada Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 14.1/226 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Purbalingga tahun 2022.
Kepala Dinpermasdes Purbalingga, Pandi menyampaikan, sejumlah persiapan telah dilakukan. Di antaranya pembentukan panitia, penyusunan tata cara, jadwal tahapan, dan biaya, serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Jadwal pengumuman, pendaftaran, dan penyerahan persyaratan, akan dimulai tanggal 28 September hingga 6 Oktober 2022. Selanjutnya, pada tanggal 7-13 Oktober 2022 ada penelitian terhadap persyaratan dari para bakal calon Kepala Desa (Kades).
“Untuk masa kampanye pada tanggal 19 November 2022 pukul 08.00-22.00 WIB, dan masa tenang pada tanggal 19 November 2022 pukul 22.00 WIB hingga 20 November 2022 pukul 08.00 WIB sebelum pelaksanaan Pilkades,” katanya.
Pada 26 November 2022, itu batas akhir penetapannya oleh BPD dan pengesahannya oleh bupati. Pengesahan kepala desa oleh bupati, melalui surat keputusan berdasarkan hasil pemilihan di tingkat desa masing-masing.
Namun, lanjut Pandi, jika ada desa yang hanya terdiri dari satu calon, maka tidak bisa melaksanakan. Langkah yang harus ditempuh adalah memperpanjang masa pendaftaran, sampai ada kontestan lainnya.
“Kalau hanya satu calon, tidak bisa menggelar (Pilkades, red), perpanjang pendaftaran lagi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa salah satu syarat dilaksanakannya Pilkades, minimal ada 2 calon dan maksimal 5 calon. Jika ada desa yang lebih dari 5 calon, maka dilakukan seleksi lagi sampai ditetapkan 5 orang saja.
“Syaratnya minimal 2 orang calon dan maksimal 5 orang. Calon yang maju itu boleh siapa saya, termasuk istri atau keluarganya, sepanjang memenuhi persyaratan,” kata dia.
Di sisi lain, Pandi meminta kepada para camat untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk mengawasi jalannya kampanye.
“Mudah-mudahan kumpulnya kita hari ini membuat Pilkades berjalan aman, lancar, dan selesai mudah-mudahan tidak ada permasalahan,” kata Pandi.