CILACAP, SERAYUNEWS-Untuk menambah penghasilan, seorang pedagang buah nekad menjadi kurir shabu antar provinsi. SP als Apeng (37) warga Dusun Jetis Desa Jetis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap pada Minggu (2/1/2016).
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK, melaui Kasat Reserse Narkoba AKP Sumanto mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas menyita 12 paket kecil sabu seberat 3 gram, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa Sabu, korek api serta sebuah handphone dan uang tunai 150 ribu.
“Pelaku tertangkap sekitar pukul 14.00 WIB. Sempat terjadi kejar kejaran tetapi kita berhasil hentikan pelaku di Jalan Tambak Udang di Desa Jetis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap saat mengendaari kendaran jenis Avansa warna hitam B 1238 URP,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (4/1/2017).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan titipan dari temannya yang berada di Sumatra untuk di antar kepada alamat seseorang yang berada di Magelang. Dan jika barang tersebut sampai ke alamat, pelaku akan mendapat upah 2,5 juta rupiah yang akan ditransfer melalui rekening pelaku. Pelaku merupakan seorang pedagang buah buahan yang sering mengirim dan bisnis buah dari Cilacap untuk di jual di wilayah Sumatera.
“Pelaku ditangkap oleh petugas yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi tentang adanya kendaraan yang mencurigakan yang membawa narkoba,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pelaku juga mengakui sebelum berangkat dari Sumatra dirinya memakai sabu terlebih dahulu agar selama perjalanan kondisi badan selalu fit.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun denda paling banyak 10 miliar rupiah,” pungkas nya.(adi)