Tak lagi sempongan dan bertampang gaul, TP (23) kini gundul dan terlihat culun. Penampilannya dipermak habis penyidik dari Satnarkoba Polres Cilacap setelah tertangkap dengan barang bukti hampir setengah kilogram sabu. Dengan outfit seadanya, dia harus menghadapi hari hari penuh imajinasi di balik jeruji besi.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi petugas yang mengetahui peredaran tembakau gorila atau tembakau sintesis di wilayah Jambusari Kecamatan Jeruklegi. Polisi awalnya mengamankan pemuda berinisial RP (23) warga Desa Kelapagading Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas yang tinggal di Jeruklegi, Cilacap.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket tembakau sintesis yang masuk dalam narkotika golongan I. Barang bukti lain berupa Uang tunai sebesar Rp 100.000, satu buah timbangan digital, handphone, bungkus rokok dan bungkus plastik berisi plastik klip,” jelasnya, Senin (28/10/2019)
Dari penangkapan tersebut, kata dia, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengarah ke pelaku berinisial TP (23) yang berdomisili di Wangon. TP berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya yang berada di RT 3 RW 3 Desa Wangon Kecamatan Wangon. Saat digeledah, ditemukan setengah kilogram sabu, timbangan digital, dan bungkusan paket plastik kecil, alat penghisap atau bong.
“Dalam lemari tersangka TP juga ditemukan peluru aktif senjata laras panjang yang menurut pengakuan pelaku milik kakaknya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku mendapatkan paket sabu senilai 300 juta itu dari Jakarta. Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut milik kaka pelaku yang kini masih diburu petugas. Sabu tersebut sudah diedarkan pelaku sejak dua bulan terakhir, dengan omset ratusan juta di wilayah Cilacap dan Banyumas.
“Kita masih melakukan pengembangan kasus ini dan mengejar pelaku berinsial EK (25),” pungkasnya.
Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, Satresnarkoba Polres Cilacap juga mengamankan pelaku lain diantaranya WU (20) warga Desa Jenang Kecamatan Majenang, DS (19) warga Desa Binangung Kecamatan Binangun, BA warga Desa Cimanggung Kecamatan Cimanggu serta FP warga Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan. Para pelaku ditangkap sebagai pengguna dan pengedar obat obatan Daftar G.