CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Karier seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertahun tahun dibangun runtuh seketika. Menjelang satu tahun berakhir masa kerjanya, guru sekolah dasar ini harus menikmati masa purna tugas di balik jeruji penjara. Nasro (58) harus menanggung perbuatan kejahatan seksual terhadap lebih dari 50 anak dibawah umur. Ironisnya, para korban merupakan anak didiknya sendiri.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto menjelaskan, kasus kejahatan seksual itu terungkap setelah salah orang tua korban karena curiga terhadap kondisi anaknya. Atas dasar tersebut, keluarga korban kemudian melapor ke Mapolsek Kesugihan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata korbannya tidak hanya satu anak. Dengan banyaknya korban, kasus tersebut kemudian ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilacap.
“Hari ini ada 35 korban para siswi yang melaporkan telah dicabuli oleh pelaku. Berdasarkan pengakuan korban diperkirakan keseluruhan jumlahnya ada 50,” jelasnya kepada wartawan di Mapolres Cilacap, Senin (13/3/2018).
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka yang merupakan warga Desa Bulupayung Kecamatan Kesugihan itu melakukan perbuatannya sejak 2006 lalu. Tersangka melakukan perbuatan tersebut di lingkungan sekolah dengan modus memberikan tambahan nilai pelajaran kepada korban.
“Beberapa korban lainnya diiming imingi uang jajan oleh pelaku,” ungkapnya.
Kepada wartawan, Nasro mengaku kejahatan seksual yang diperbuat terhadap para korban dilakukan karena istrinya tidak mampu lagi melayani kebutuhan seksual. Penyakit yang diderita istri, menjadi alasan guru bergelar sarjana pendidikan ini nekad melakukan perbuatan bejad terhadap muridnya sendiri.
“Saya mengaku khilaf dan bersalah atas perbuatan ini,” ujarnya.
Kasus tersebut kini masih terus didalami pihak kepolisian. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.