SERAYUNEWS – Operasi Keselamatan Candi 2025 memasuki hari keempat sejak dimulai pada Senin, 10 Februari 2025. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari hingga Minggu, 23 Februari 2025.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Jawa Tengah.
Pada Kamis, 13 Februari 2025, operasi akan dilaksanakan di berbagai titik di Jawa Tengah, termasuk Brebes, Tegal, dan Pekalongan.
Meskipun jadwal spesifik untuk setiap lokasi tidak dipublikasikan secara rinci, operasi biasanya dilakukan pada jam-jam sibuk.
Pelaksanaan operasi ini umumnya berlangsung pada pagi hari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 18.00 WIB.
Namun, waktu pelaksanaan dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing Polres setempat.
Pihak kepolisian tidak mengumumkan secara spesifik titik-titik lokasi razia untuk menjaga efektivitas operasi.
Namun, area yang sering menjadi fokus antara lain jalan protokol, persimpangan utama, dan kawasan dengan tingkat pelanggaran lalu lintas yang tinggi.
Pengendara di Brebes, Tegal, dan Pekalongan diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas di mana pun berada.
Sejumlah persimpangan jalan juga telah banyak dipasangi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk tilang elektronik.
Besaran denda tilang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut beberapa contoh pelanggaran beserta denda maksimal yang dapat dikenakan:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai besaran denda dan prosedur pembayaran, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia di [tilang.kejaksaan.go.id].
Bagi pengendara yang terkena tilang elektronik, berikut langkah-langkah untuk mengecek dan membayar denda:
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan menghindari sanksi yang berlaku.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian menargetkan beberapa pelanggaran utama. Setidaknya ada 13 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas, yaitu:
Penindakan dilakukan melalui sistem ETLE maupun operasi langsung yang telah diterapkan aparat kepolisian.***