SERAYUNEWS – Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 mulai 10 Juli 2023 lalu hingga 23 Juli 2023 mendatang.
Polda Jawa Tengah (Jateng) menyasar operasi ini ke sejumlah pelanggaran yang kerap dari pengendara.
Baik kendaraan roda dua maupun roda 4 dapat terkena sasaran Operasi Patuh Candi 2023 jika melanggar.
Sasaran tilang Operasi Patuh Candi 2023 adalah pelanggar lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan fasilitas.
Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ) menjadi dasar pemberian sanksi.
1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara kena Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
6. Bukan helm SNI
Terkena Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara adalah Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Terkena Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.
9. Berkendara tidak sesuai aturan kecepatan
Pengemudi yang berkendara di atas dan di bawah aturan kecepatan berdasarkan Pasal 23 PPLAJ akan dikenakan pidana kurungan selama 2 bulan dan denda Rp500 ribu.
Dimana saja lokasi yang akan menjadi titik Operasi Patuh Candi 2023 adalah berpindah-pindah setiap harinya.
Yang menjadi sasaran tentu saja lokasi-lokasi yang kerap rawan pelanggaran lalu lintas.***