SERAYUNEWS– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap bergerak cepat menanggapi fenomena sosial. Satpol PP mengevakuasi seorang ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) di wilayah Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap. Satpo PP mengamankan ODGJ tersebut karena meresahkan warga setempat.
“Kita menindaklanjuti aduan warga masyarakat terkait adanya ODGJ yang meresahkan warga sekitar. Sebab ODGJ ini sering mengamuk dan membahayakan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin, Senin (17/7/2023).
Satrio mengatakan, atas laporan warga tersebut pihaknya merespons. Satpol PP kemudian menerjunkan sejumlah personel ke lokasi pria ODGJ yang meresahkan tersebut. Pria ODGJ itu ada di di Jalan Dadap Kelurahan Gumilir.
Setelah sampai di tempat pria ODGJ membuat resah, Satpol PP melakukan tindakan. Lalu, Satpol PP mengevakuasi pria ODGJ itu untuk selanjutnya membawa ke RSUD Cilacap. Saat pengamanan tak ada perlawanan berarti dari ODGJ pada Satpol PP.
“Seorang pria ODGJ itu telah kami antarkan ke RSUD Cilacap untuk penanganan lebih lanjut,” imbuhnya.
Satrio menambahkan, dalam penanganan ODGJ di wilayah Kabupaten Cilacap, pihaknya bekerjasama dengan berbagai pihak. Di antaranya adalah Dinas Sosial Cilacap, rumah sakit dan yayasan atau rumah singgah.
Demi tercipta ketertiban dan kenyamanan lingkungan, dia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk segera melapor jika terdapat ODGJ meresahkan dan membahayakan. Sehingga, Satpol PP bisa menindaklanjutinya.
“Silakan masyarakat bisa melapor ke petugas terdekat atau perangkat desa nanti teruskan ke kami, atau bisa melalui Aplikasi Satkartaru Siap,” tandasnya.