CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Akibat terprovokasi isu penculikan anak, warga di jalan Menteng Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan menangkap seorang wanita penderita gangguan jiwa. Dari informasi yang dihimpun, perempuan tersebut sempat masuk ke rumah salah satu warga. Warga kemudian mengamankan perempuan tersebut kemudian menyerahkannya ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Cilacap Selatan.
Hanya dalam hitungan menit, kejadian penangkapan perempuan penderita gangguan jiwa itu menjadi viral di internet. Status yang beredar dari satu netizen ke netizen lainnya menyebutkan, “Hati hati buat warga Cilacap, ini bukan berita Hoax ini Nyata,telah terjadi penculikan anak 11/3/2017 sebelum dhuhur di JL.MENTENG Rt 02/ Rw 08 Tambakreja Cilacap Selatan.Anak tersebut membawa anak kecil tersebut lalu anak kecil itu lepas dan lari di depan POS RONDA setempat.Dan orang gila itu masuk ke rumah warga mengambil pakaian,tapi warga sudah mengetahui dan menyeretnya keluar dan memukulinya.Ternyata orang gila itu membawa PISAU,GUNTING,dan HP,” status tersebut terus disebarkan netizen dan menjadi perdebatan di lini masa.
Menanggapi adanya informasi tersebut, Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik melalui Kasubaghumas AKP R Bintoro Wasono menjelaskan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Selatan, tidak benar bahwa perempuam tersebut membawa pisau, gunting dan ponsel, seperti informasi status yang beredar pada Sabtu (11/3/2017).
“Masyarakat dihimbau untuk tidak mudah terprovokasi isu penculilaan yang tidak jelas kebenarannya. Meski demikan, apabila warga mendapati seseorang yang mencurigakan, diharap langsung melaporkan ke pihak terkait dan tidak main hakim sendiri,” jelasnya, Sabtu (11/3/2017).
Sementara itu, Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto SH mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan dari warga masyarakat seorang perempuan yang diduga mengidap gangguan juwa itu namun tidak melakukan penculikan. Wanita
tersebut diamankan karena telah masuk kerumah salah satu warga yang bernama Suwarti (58) warga jalan Menteng Rt. 02 Rw. 08 Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap Selatan tanpa ijin.
“Peremluantersebut masuk kedalam kamar Suwarti dan mengacak acak kamar saat rumah ditinggal pergi kewarung,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah diintrogasi oleh petugss piket Unit Reskrim Polsek Cilacap pelaku yang masuk kamar warga diajak bicara tidak nyambung dan sering berbicara sendiri.
“Dari hasil analisa kami bahwa wanita tersebut kurang waras atau gila,” tegas Kapolsek.
Dalam akun resmi Facebook Humas Polres Cilacap, juga mengklarifikasi isu tersebut.(adi)