Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan, kasus tersebut bermula saat pelaku yakni LGA (28), warga Kabupaten Purbalingga terlibat pertengkaran dengan korban OF (26), yang merupkaan seorang guru. Saat itu pelaku bertemu dengan di Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Rabu (24/11) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku dan korban terlibat pertengkaran, karena pelaku cemburu buta setelah korban sulit untuk dihubungi.
“Di lokasi tersebut, korban mendapat cekikan oleh pelaku, juga bagian mata bawah serta pipi korban terkena cakaran tangan pelaku,” ujarnya.
Sesaat kejadian tersebut, korban pulang ke rumah di Kecamatan Sumbang bermaksud untuk menyelesaikan masalah. Namun, saat berada di rumah pelaku kembali menganiaya korban, dengan cara membungkam mulut korban.
“Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka bekas cekikan di leher, luka akibat dicakar di pipi dan bawah mata yang mengakibatkan korbna tidak dapat beraktivitas karena harus istirahat dan berobat,” katanya.
Setelah beberapa lama dan tidak tahan dengan persoalan tersebut, akhirnya korban memberanikan diri untuk melaporkannya ke aparat kepolisian. Pihak kepolisian kemudian mengamankan pelaku LGA dengan sejumlah barang bukti dan bukti visum et repertum.
“Pelaku LGA dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” ujarnya.