Purbalingga, serayanews.com
“Pemberlakuan PPKM Mikro Diperketat tersebut mengacu Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) Nomor 300/1141 tertanggal 18 Juni 2021. Pelaksanaannya akan dievaluasi kembali sesuai dengan perkembangan epidemiologis dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan,” kata Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga Sridadi, Jumat (18/6/2021).
Sejumlah pokok-pokok kebijakan yang diambil dalam penerapan PPKM Mikro yang diperketat tersebut antara lain, membatasi kerja di kantor maksimal 25%. Tapi aturan itu dikecualikan bagi institusi pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Semua pimpinan OPD dilarang menerima atau melaksanakan studi banding luar daerah tanpa persetujuan bupati. Utamanya ke wilayah yang berstatus zona merah,” terangnya.
Pemkab Purbalingga juga memberlakukan jam malam mulai pukul 22.00 WIB-04.00 WIB. Kebijakan itu dikecualikan untuk sektor kesehatan, pasar, sektor komunikasi serta energi dan kelistrikan.
Mengenai objek wisata hingga Minggu (20/6/2021) diperbolehkan buka hingga pukul 15.00 WIB. Dengan ketentuan pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal.
“Namun mulai 21-28 Juni 2021 diminta tutup total,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengatur keberadaan sarana dan fasilitas umum. Di antaranya alun-alun, taman serta area publik lainnya. Di lokasi tersebut pada Senin sampai Jumat dilakukan pembatasan jumlah dan jam berkunjung.
“Sedangkan pada Jumat malam, Sabtu malam dan Minggu malam ditutup total,” terangnya.
Terkait kegiatan seni, sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pentas seni dan hajatan, baik yang dilaksanakan di hotel maupun lingkungan rumah sementara ditunda. Proses akad nikah/ijab Kabul boleh dilaksanakan dengan protokol yang lebih ketat.
“Maksimal dihadiri 10 orang dan dengan durasi maksimal dua jam hingga pukul 22.00 WIB,” imbuhnya.