CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Disaat umat muslim fokus menjalankan ibadah puasa, tujuh pemuda ini justru asik menenggak minuman keras. Parahnya, pesta miras kecil kecilan itu dilakukan pada pagi hari di tempat umum. Warga yang resah dengan kelakuan para pemuda itu, melapor ke polisi.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik mengatakan, petugas dari Kepolisan Sektor Jeruklegi langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan mobil patroli milik Polsek, Unit Shabara Polsek Jerukelgi menuju jalan Rawa Bendungan, Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi.
“Anggota mendapat laporan dari warga bahwa di belakang tribun lapangan sepakbola Gelora Jaya Desa Tritih Wetan ada sekelompok anak muda yang sedang pesta miras pada Rabu (14/6/2017) pagi sekitar pukul 09.15 WIB,” ungkapnya.
Tujuh pemuda yang saat itu bergiliran menenggak miras, tak berkutik saat didatangi polisi. Apalagi, polisi menemukan barang bukti berupa satu botol berisi minuman keras jenis Ciu. Polisi kemudian mengamankan ketujuh pemuda itu Mapolsek Jeruklegi. Salah satu dari ketujuh pemuda itu diketahui masih dibawah umur. Sedangkan enam lainya berusia antara 19 hingga 22 tahun. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, keenam pemuda itu menjalani hukuman kurungan selama lamanya enam hari.
“Salah satu karena karena masih dibawah umur dilakukan pembinaan di Polsek Jeruklegi dan dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan ke enam orang lainnya dijerat dengan pasal 492 ayat (1) KUHP; minum minuman keras atau minuman keras oplosan di tempat umum dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 6 hari,” jelas Kapolsek Jeruklegi, AKP Sugeng Hartono.