SERAYUNEWS – Libur memperingati Idulfitri 1445 Hijriah, dimanfaatkan oleh mayoritas masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Namun, acapkali mereka belum sempat atau terabaikan dengan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan. Waktu yang berdekatan dengan libur dan cuti bersama menjadi salah satu faktor utamanya.
Oleh karena itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang habis masa berlakunya atau mati saat libur Lebaran tahun 2024, masih bisa Anda urus pembayarannya tanpa harus terkena denda.
Hal tersebut sebagaimana Badan Pengelola Pendapat Daerah Provinsi Jawa Tengah atau Bapenda Jateng umumkan melalui akun Instagram @bapenda_jateng.
Selain menginformasikan pelayanan samsat tutup beroperasi, juga menegaskan bagi yang pajak kendaraan tahunan jatuh tempo bersamaan dengan libur Lebaran, bisa membayarkan tanggal 16-19 April 2024.
“Bagi Wajib Pajak yang jatuh tempo kendaraannya tanggal 7-15 April 2024, tidak dikenakan denda apabila melakukan pembayaran di tanggal 16-19 April 2024,” tulis pengumuman Bapenda Jateng, serayunews.com mengutip pada Rabu (17/4/2024).
Seperti kita ketahui, pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) tutup selama masa libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024.
Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 855 Tahun 2023 dan Nomor 3 Tahun 2023.
Senada dengan informasi tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi kelonggaran bagi SIM dan STNK yang habis masa berlaku saat libur Lebaran.
“Itu sudah ada (kebijakannya), kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama,” kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan saat melakukan pemantauan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (5/4/2024).
Selain itu, Kakorlantas juga memastikan bahwa SIM dan STNK kendaraan pemudik yang mati saat libur Lebaran 2024 bisa Anda perpanjang setelahnya, tanpa denda maupun tilang.
“Enggak apa-apa, kita ampuni,” jelas Aan.
Sementara itu, pembayaran pajak setahun sekali sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang tertera di SKPD.
Anda dapat melakukan pembayaran dengan mendatangi loket layanan Samsat terdekat dan melampirkan:
– STNK asli;
– Kartu Identitas Perorangan, KTP/KK/SIM/Paspor Asli pemilik Kendaraan; dan
– untuk Instansi Pemerintah/Badan Usaha, melampirkan surat permohonan pengesahan STNK tertuju pada Kasatlantas setempat.
Pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembayaran pajak tahunan secara online melalui Samsat Budiman dan New Sakpole.
Demikian, informasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang habis masa berlakunya atau mati saat libur Lebaran tahun 2024. Anda tidak terkena denda selama mengurus sampai dengan Jumat (19/4/2024). Yuk, tunaikan kewajiban bayar pajak!
***