SERAYUNEWS – Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho menyebut, 4 orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Pancurendang, bisa terjerat UU Lingkungan Hidup. Karena, tambang ilegal tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Proses penyidikan itu suatu proses pengumpulan barang bukti, guna menentukan tersangka. Ketika menentukan tersangka, penyidik akan menentukan perbuatan tindak pedana apa yang di lakukan. Oleh karena itu, untuk sementara baru undang-undang minerba. Tetapi yang mungkin sekali adalah UU lingkungan hidup. KUHP agak sulit, karena ini ilegal. Jadi minerba yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup cukup berat itu (sanksi, red),” ujar dia.
Prof Hibnu menambahkan, dalam UU tidak hanya pidana yang menjeratnya. Mereka para pengelola lahan tambang emas ilegal, berkewajiban untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang.
“Ini saya kira perlu proses, karena tidak mudah mengembalikan tanah yang tadinya subur menjadi tidak subur. Ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang luar biasa,” kata dia.
Dengan menetapkan 4 orang tersangka dan 1 orang saat ini masih buron, menurut Prof Hibnu, menjadi keputusan yang tepat. Mereka memiliki peran sebagai pengelola, maupun pemilik lahan.
“Kalau masyarakat hanya bekerja, pemilik modal tahu titik-titiknya dan tahu akan di gali. Ini keputusan tepat, jangan sampai masyarakat yang menjadikan itu mata pencaharian malah jadi tersangka,” ujarnya.
Sejak beberapa hari lalu, Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 4 orang tersangka atas kasus tambang ilegal di Desa Pancurendang Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Mereka adalah SN (76), merupakan pengelola atau pendana sumur tambang, KS (43) dan WI (43) keduanya merupakan pengelola sumur Dondong dan DR (40) pengelola sumur Bogor atau lokasi 8 penambang terjebak.
Hingga berita ini di turunkan, DR masih dalam pencarian petugas kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).