Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko, penangkapan terhadap LR dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Kami mengamankan yang bersangkutan pada Selasa (17/5/2022) kemarin, di pinggir Jalan Bengkel, Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur,” kata dia, Rabu (18/5/2022).
Guntar menambahkan, saat diamankan, pihaknya mendapati barang bukti berupa plastik klip transparan yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Plastik tersebut dililit isolasi merah, kemudian kami juga mengamankan satu buah pipet kaca, serta barang bukti lainnya termasuk handphone, sepeda motor dan kartu ATM yang bersangkutan, karena digunakan sebagai sarana membeli barang tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku merupakan residivis kasus yang sama beberapa tahun silam. Ia pun saat ini terus dimintai keterangan untuk memastikan barang haram tersebut, didapatkan dari daerah mana.
“Saat ini yang bersangkutan berada di kantor kami. Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata dia.