SERAYUNEWS – Bagi seseorang yang mempunyai sebuah tanah, sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.
Di Indonesia, terkenal istilah pecah sertifikat tanah. Secara umum, ini merupakan proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah tertentu.
Proses ini biasa terjadi karena beberapa kemungkinan. Pertama, sebidang tanah ingin pemiliknya jual dan yang kedua bisa juga sebagai bagian dari warisan.
Tujuannya agar tanah yang telah terjual, clear atau selesai setelah adanya kesepakatan jual beli. Kemudian, ke depannya tidak akan terdapat lagi sengketa kepemilikan tanah.
Untuk mengetahui informasinya, berikut serayunews.com sajikan panduan lengkap cara pecah sertifikat tanah beserta syarat dan biaya.
Selanjutnya, dokumen-dokumen yang harus pemohon siapkan dalam permohonan pemecahan sertifikat tanah menurut Pasal 133 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 adalah:
1. sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan;
2. identitas pemohon; dan
3. persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan, jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan.
Namun, melansir dari laman apis.atrbpn.go.id, syarat pecah sertifikat tanah meliputi hal berikut.
Catatan lebih lanjut, pemohon juga melampirkan beberapa keterangan.
– Identitas diri
– Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
– Pernyataan tanah tidak sengketa
– Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
– Alasan pemecahan
Sementara itu, mengutip dari buku “Cara Bijak Membeli Properti”, Herru Karuniawan (2022:54), ini tata cara yang sesuai prosedur.
1. Pertama-tama, lengkapi persyaratan administrasi.
2. Setelahnya, datang ke kantor pertanahan sesuai domisili.
3. Jika sudah, isi formulir permohonan.
4. Kemudian, serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran.
5. Lalu, lakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah.
6. Nantinya, petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah ke lokasi pemohon.
7. Tahapan ketujuh yaitu penerbitan sertifikat tanah akan BPN lakukan.
8. Jika sudah selesai, sertifikat bisa pemohon ambil di loket penyerahan kantor pertanahan.
Sebagai informasi, proses ini bisa Anda lakukan dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selain itu, Anda juga dapat secara langsung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing.
Adapun biaya proses initerbilang variatif. Penghitungannya berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan.
Jika ingin mengetahui perkiraannya, Anda bisa melakukan simulasi di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Lalu, penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja.
Itulah panduan lengkap mengenai tata cara pecah sertifikat tanah, beserta syarat dan biayanya. Cermati beberapa dokumen yang harus Anda siapkan jika melakukan proses ini.
***