Jika Anda mengalami pungutan yang tidak wajar, jangan ragu untuk menanyakan atau melaporkannya.
Untuk mempercepat proses, sebaiknya segera urus surat kehilangan KTP setelah Anda menyadari KTP hilang.
Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Proses pembuatan surat kehilangan KTP di Polsek biasanya memakan waktu sekitar 15 hingga 30 menit, tergantung pada kondisi antrian dan jam operasional Polsek.
Namun, jika antrian panjang atau waktu operasional Polsek hampir habis, prosesnya bisa memakan waktu lebih lama.
Langkah-Langkah Membuat Surat Kehilangan KTP di Polsek:
- Kunjungi Polsek Terdekat: Setelah mempersiapkan semua dokumen, datanglah ke Polsek yang sesuai dengan domisili Anda, lalu menuju ke bagian pelayanan masyarakat atau pengaduan.
- Pengisian Formulir Kehilangan: Petugas akan mengarahkan Anda untuk mengisi formulir laporan kehilangan. Formulir ini biasanya berisi informasi seperti nama lengkap, alamat, jenis laporan, dan waktu kejadian kehilangan.
- Jawab Pertanyaan Petugas: Anda mungkin akan diminta menjelaskan kronologi hilangnya KTP untuk melengkapi laporan.
- Penerbitan Surat Kehilangan: Setelah semua data diverifikasi dan formulir diisi dengan benar, petugas akan menerbitkan surat keterangan kehilangan. Surat ini biasanya berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Surat keterangan kehilangan ini menjadi syarat penting dalam proses penggantian KTP di Dukcapil.
Oleh karena itu, pastikan semua dokumen dan informasi yang Anda berikan sudah benar dan lengkap.
Demikianlah panduan dan persyaratan pembuatan surat kehilangan KTP di Polsek.
Semoga informasi ini membantu dan mempermudah Anda dalam mengurus surat kehilangan KTP.***