
SERAYUNEWS – Implementasi Coretax Administration System oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membawa angin segar bagi efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia.
Salah satu kemudahan paling signifikan yang dirasakan wajib pajak adalah akses mandiri terhadap NPWP elektronik.
Kini, dokumen identitas pajak tersebut tidak lagi bergantung pada kartu fisik, melainkan tersedia dalam format digital yang sah untuk berbagai keperluan perbankan maupun pekerjaan.
Dengan hadirnya sistem Coretax, wajib pajak kini memiliki kendali penuh atas dokumen perpajakannya. NPWP digital dalam format PDF memiliki kekuatan hukum yang sama dengan kartu fisik.
Keuntungannya, Anda tidak perlu lagi khawatir kehilangan kartu atau menunggu pengiriman pos. Proses unduh dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, asalkan Anda memiliki akun yang telah terverifikasi.
Bagi Anda yang baru akan terjun ke dunia kerja atau memulai usaha dan belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, Coretax menyediakan fitur pendaftaran yang sangat intuitif. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Pada tahap lanjutan pendaftaran, sistem akan meminta rincian data ekonomi, seperti sumber penghasilan dan alamat domisili terbaru.
Salah satu fitur canggih di Coretax adalah verifikasi identitas melalui unggahan foto yang disinkronisasikan langsung dengan data Dukcapil.
Setelah semua data divalidasi dan pernyataan kebenaran data dicentang, cukup klik Kirim Pengajuan dan tunggu proses otomatis dari sistem.
Jika Anda sudah memiliki akun dan hanya ingin mengambil file kartu digital untuk keperluan administrasi, silakan ikuti panduan berikut:
Karena kartu NPWP mengandung data sensitif seperti NIK dan alamat lengkap, pastikan Anda menyimpan file PDF tersebut di ruang penyimpanan digital yang terenkripsi atau berpassword.
Jika Anda memutuskan untuk mencetaknya, gunakanlah printer berkualitas baik agar QR Code yang tertera pada kartu dapat dipindai dengan mudah oleh instansi yang memerlukan verifikasi data Anda.***