
SERAYUNEWS – Bagaimana cara mengikuti program pemutihan BPJS Kesehatan? Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan penting di sektor jaminan sosial melalui program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang kesulitan membayar iuran bulanan akibat kondisi ekonomi.
Melalui program tersebut, peserta yang menunggak dalam periode tertentu akan mendapatkan penghapusan sebagian atau seluruh tunggakan, sehingga bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan.
Kementerian Keuangan dilaporkan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk mendukung pelaksanaan program ini.
Dana tersebut akan digunakan untuk menutup sebagian beban tunggakan dari peserta yang memenuhi kriteria tertentu.
Namun demikian, pemutihan tidak berlaku untuk seluruh peserta BPJS, karena pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang sebenarnya mampu membayar.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menjelaskan bahwa pelaksanaan pemutihan akan dilakukan melalui mekanisme registrasi ulang bagi peserta yang statusnya tidak aktif.
Peserta yang sudah lama tidak membayar iuran diminta menyiapkan dokumen dan data diri untuk mengikuti proses aktivasi ulang tersebut.
Pemerintah berharap langkah ini dapat membantu masyarakat kurang mampu agar tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa dibebani tunggakan lama.
Hingga kini, tanggal resmi pelaksanaan program masih menunggu hasil verifikasi dari BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu membayar.
Untuk memastikan program berjalan transparan, proses verifikasi akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan tepat sasaran.
Tidak semua peserta dapat mengikuti program ini. Berdasarkan penjelasan resmi BPJS Kesehatan, peserta yang berhak mendapatkan pemutihan harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan kebijakan ini dapat membantu kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan mencegah penyalahgunaan program.
Bagi peserta yang ingin mengikuti program ini, berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Cek Status Keanggotaan dan Jumlah Tunggakan
Langkah awal yang harus dilakukan adalah memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.
Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor peserta BPJS, lalu lihat apakah masih terdapat tunggakan dan berapa jumlahnya.
2. Pastikan Termasuk dalam Kategori Penerima Pemutihan
Peserta yang sudah masuk dalam data DTSEN atau terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) berpotensi besar menerima manfaat pemutihan.
3. Menunggu Proses Verifikasi dari BPJS dan Pemerintah Daerah
BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial serta pemerintah daerah akan melakukan pengecekan ulang data untuk memastikan peserta yang mendapat pemutihan benar-benar memenuhi kriteria.
4. Lakukan Registrasi Ulang atau Aktivasi Kepesertaan
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, peserta akan diminta untuk melakukan registrasi ulang agar status keanggotaannya kembali aktif.
Proses ini bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat atau melalui layanan online resmi BPJS.
Peserta yang lolos verifikasi akan mendapatkan penghapusan tunggakan tanpa dikenakan denda tambahan, sehingga bisa kembali memanfaatkan layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS.
Harapan Pemerintah
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat kendala finansial.
Pemutihan diharapkan menjadi solusi jangka pendek sambil memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar iuran secara rutin untuk keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Demikian informasi tentang syarat dan cara mengikuti program pemutihan BPJS.***