
SERAYUNEWS – Memasuki tahun 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan kebijakan baru yang sangat penting bagi seluruh pemegang kartu JKN-KIS.
Berdasarkan aturan terbaru, setiap peserta kini diwajibkan melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali setiap tahun.
Skrining ini bukan sekadar pendataan biasa, melainkan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum peserta dapat menggunakan layanan medis di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun rujukan.
Prosesnya sangat praktis, tanpa biaya, dan bisa dilakukan secara mandiri melalui ponsel atau perangkat komputer Anda.
Sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining ini bertujuan untuk memetakan kondisi kesehatan peserta secara proaktif. Beberapa manfaat utamanya meliputi:
Identifikasi Risiko Penyakit: Menemukan potensi penyakit kronis lebih awal sebelum timbul gejala berat.
Panduan Gaya Hidup: Hasil skrining memberikan saran medis untuk memperbaiki pola hidup sehat.
Kemudahan Layanan Medis: Peserta dengan risiko tinggi akan mendapatkan prioritas pemantauan dan akses layanan yang lebih terarah dari tenaga medis.
Bagi pengguna smartphone, melakukan skrining melalui aplikasi Mobile JKN adalah cara yang paling direkomendasikan karena data akan langsung tersinkronisasi dengan kartu digital Anda. Berikut langkah-langkahnya:
Login Aplikasi: Buka dan masuk ke akun Mobile JKN Anda.
Akses Menu: Di halaman beranda, pilih menu “Lainnya”, kemudian cari dan klik “Skrining Riwayat Kesehatan”.
Pilih Peserta: Tentukan anggota keluarga (jika dalam satu KK) yang akan melakukan skrining, lalu klik “Pilih”.
Konfirmasi Data: Setujui lembar persetujuan dan lengkapi data fisik seperti tinggi badan, berat badan, serta pendidikan terakhir.
Jawab Pertanyaan: Isi seluruh kuesioner mengenai kebiasaan makan, aktivitas fisik, hingga riwayat penyakit keluarga dengan jujur.
Lihat Hasil: Setelah selesai, sistem akan langsung menampilkan profil risiko kesehatan Anda (Rendah, Sedang, atau Tinggi).
Jika Anda lebih nyaman menggunakan peramban (browser) tanpa perlu mengunduh aplikasi, silakan ikuti panduan berikut:
Kunjungi Situs: Akses laman webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.
Identifikasi Diri: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan Anda.
Verifikasi: Isi tanggal lahir dan masukkan kode captcha yang muncul di layar, lalu klik “Cari Peserta”.
Persetujuan: Klik “Setuju” pada pop-up pernyataan kerahasiaan data.
Pengisian Form: Lengkapi data diri dan jawab semua pertanyaan kesehatan hingga tuntas.
Cetak/Simpan Hasil: Hasil skrining akan tampil secara otomatis dan bisa Anda simpan sebagai bukti jika sewaktu-waktu dibutuhkan faskes.
Melalui sistem ini, BPJS Kesehatan dapat mendeteksi risiko hingga 14 jenis penyakit kritis, di antaranya:
Kewajiban skrining di tahun 2026 ini merupakan langkah transformatif untuk mengalihkan fokus layanan kesehatan dari kuratif (mengobati) menjadi preventif (mencegah).
Dengan meluangkan waktu kurang dari 5 menit untuk skrining, Anda telah memastikan akses layanan kesehatan Anda tetap lancar sekaligus melindungi masa depan kesehatan Anda.***