SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI, telah menetapkan hari Senin (15/1/2024) lalu sebagai batas pindah memilih. Aturan ini berguna, bagi pemilih berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.
Mekanisme ini, berguna bagi para pemilih yang bekerja di luar domisili, pindah domisili, sedang menempuh pendidikan, atau menjalani rehabilitasi.
Namun, KPU RI juga memberikan ketentuan bagi beberapa daftar pemilih yang bisa pindah TPS, hingga 7 Februari 2024 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Lantas, siapa saja yang masih dapat pindah TPS hingga 7 Februari mendatang? Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini.
Melansir akun Instagram resmi @kpu_ri pada hari ini, Kamis (18/1/2024), para pemilih yang dapat memenuhi 4 alasan pindah memilih:
Untuk mengurus pindah TPS, para pemilih dapat mengikuti tata cara dan prosedur berikut ini: