Maskot Sura dan Sulu. Menuju H-30 H-30 atau sebulan sebelum penutupan batas pengajuan pindah memilih untuk 9 kategori, yakni pada tanggal 15 Januari 2024 mendatang. (Foto: Dok KPU RI)
SERAYUNEWS – Para perantau tetap bisa nyoblos, meski berdomisili di tempat lain yang tidak sesuai alamat yang tertera di KTP.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), boleh mengajukan pindah memilih atau pindah TPS saat coblosan Pemilu 2024 nanti.
Apabila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP, KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih.
Untuk mengurusnya ada jangka waktunya, yakni H-30 sebelum hari pemungutan suara. Adapun syarat mengurus pindah, maksimal hingga H-7 (16 Januari – 7 Februari 2024).
Tata Cara dan Prosedur Pindah Memilih
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
Bawa bukti dukung alasan pindah (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
Pemilih dapat bukti dari KPU, berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Syarat Kondisi Tertentu untuk Pindah Memilih
Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
Menjalani rehabilitasi narkoba;
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
Pindah domisili;
Tertimpa bencana alam;
Bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Syarat untuk Pindah Memilih
enunjukkan KTP-el atau KK;
Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.***