Maskot Sura dan Sulu. Menuju H-30 H-30 atau sebulan sebelum penutupan batas pengajuan pindah memilih untuk 9 kategori, yakni pada tanggal 15 Januari 2024 mendatang. (Foto: Dok KPU RI)
SERAYUNEWS – Para perantau tetap bisa nyoblos, meski berdomisili di tempat lain yang tidak sesuai alamat yang tertera di KTP.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), boleh mengajukan pindah memilih atau pindah TPS saat coblosan Pemilu 2024 nanti.
Apabila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP, KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih.
Untuk mengurusnya ada jangka waktunya, yakni H-30 sebelum hari pemungutan suara. Adapun syarat mengurus pindah, maksimal hingga H-7 (16 Januari – 7 Februari 2024).