Purbalingga, serayunews.com
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Purbalingga Bluri Wijakaono menyampaikan, bahwa pihaknya mengetahui adanya hal tersebut pada tanggal 24 September 2021. Pemesan obat terlarang tersebut berinisial I, dan diantar oleh petugas kesehatan yang berinisial S.
“Barang itu (obat terlarang, red) masuk melalui petugas kesehatan, tentunya ada pemesan,” kata Bluri.
WBP berinisial I ini, memesan obat terlarang tidak hanya dikonsumsi sendiri. Oleh dirinya juga diedarkan kepada teman-temannya di dalam tahanan.
“Hasil keterangannya, dijual juga ke warga binaan lain, tidak hanya dikonsumsi sendiri,” katanya.
Bluri menjelaskan, napi yang memesan obat tersebut merupakan napi dengan berbagai kasus. Tidak hanya karena kasus narkoba saja. Masuknya obat terlarang itu sudah berlangsung sekitar sepekan lamanya.
“Dia napi beberapa kasus, berdasar pengakuan sudah berlangsung sejak seminggu,” katanya.
Bluri menjelaskan, obat terlarang tersebut merupakan obat-obat biasa. Bukan obat psikotropika. Saat diintrogasi pelaku awalnya hanya untuk penyembuhan, karena kerap mengalami batuk-batuk.
“Ya awalnya karena sering batuk-batuk. Itu obat-obatan biasa yang perlu resep dokter,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIB Purbalingga Bluri Wijakaono membernarkan adanya peristiwa tersebut. Sementara ini kasus tersebut melibatkan dua orang. Satu warga binaan permasyarakatan (WBP) satu lagi petugas kesehatan.
“Saya mengetahui sejak hari Kamis tanggal 24 September. Secepatnya kami tindak lanjuti dan terindikasi 1 orang pemesan melalui petugas kesehatan,” kata Bluri, Sabtu (02/10/2021).
Bluri menyampaikan, bahwa kasus ini sudah ditindaklanjuti. Namun masih terus dilakukan penyelidikan. Penanganan dilakukan oleh Kanwil. Baik WBP maupun petugas kesehatan sudah diperiksa semua.
“Semua sudah ditindaklanjuti oleh Kanwil, WBP sudah diperiksa dan diberi sanksi, dan petugas yang menfasilitasi sedang menunggu sanksi,” katanya.