Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S mengungkapkan, bahwa dari hasil penelusuran pihaknya, total ada lima orang korban perempuan. Mereka merupakan pacar muncikari tersebut.
“Hanya satu yang tersangka asal Bekasi, tidak memiliki wanita atau pacarnya sendiri. Sedangkan lima lainnya itu, mereka menjadi muncikari pacarnya sendiri,” kata dia.
Kasat menambahkan, untuk kelima perempuan tersebut berasal dari wilayah Bekasi, Cilacap, hingga Bandung. Mereka memang berpacaran dengan muncikari tersebut.
Baca juga: [insert page=’polisi-ringkus-muncikari-prostitusi-online-di-purwokerto-pasang-tarif-mulai-rp300-ribu-di-aplikasi-michat’ display=’link’ inline]
“Bahkan ada satu korban berinisial A itu dari Bekasi. Dia tinggal sudah 10 bulan bersama pacarnya yang seorang muncikari itu di hotel,” ujarnya.
Kepolisian menetapkan keenam pria tersebut sebagai tersangka, karena dalam perbuatannya pelaku yang mengajak para korban untuk melakukan bisnis haram tersebut.
“Itu semua karena ajakan pelaku, kalau korban kebetulan tidak ada yang di bawah umur,” kata dia.
Sebelumnya, polisi mengamankan pria berinisial MA (22) dan RH (26), keduanya warga Desa Danau Indah, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kemudian ada FA (19), warga Kelurahan Archawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur. I (23), warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Pruwokerto Barat, LW (23), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Baturraden. F (24), warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, karena menjadi muncikari online.