SERAYUNEWS – Permasalahan perparkiran di sejumlah daerah seakan tidak ada habisnya. Termasuk Kabupaten Kebumen, yang kian meresahkan setiap harinya dengan banyaknya laporan masyarakat terkait parkir liar.
Sejatinya, parkir liar sudah jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
Bahkan jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka pidana denda menantinya. Tak main-main, paling besar Rp10 juta harus dibayarkan oleh siapa saja yang terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai pelakunya.
Lantas, bagaimanakah bunyi Perda selengkapnya yang mengatur persoalan parkir liar di Kebumen? Temukan jawabannya di artikel berikut ini dari tim serayunews.com.
Sebelumnya, kegiatan parkir liar sudah sering terjadi di tempat yang jelas ada rambu-rambu larangan dilarang parkir dengan tanda P garis merah. Misalnya Jalan Merdeka, sisi barat Alun-alun Pancasila.
Selain itu, parkir di jalur sepeda Jalan Soekarno-Hatta juga menjadi sorotan. Kawasan jalur sepeda jelas dilarang untuk parkir, tapi nyatanya masih ada aktivitas parkir di situ. Baik masyarakatnya maupun juru parkirnya.
Selanjutnya, terkait perparkiran di Perda No. 4/2020, Tercantum dalam Bab V Tertib Lalu Lintas dan Fasilitas Umum. Tepatnya ada di Pasal 10 sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dilarang memarkir kendaraan di tepi jalan dan fasilitas jalan lainnya yang bukan merupakan area parkir.
(2) Setiap Orang dilarang memungut uang parkir di jalan, kecuali mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Setiap Orang dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran di jalan tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Dari beleid tersebut, tertera jelas bagaimana setiap orang tidak diperbolehkan memarkir kendaraan sembarangan di bukan area parkir. Lalu, juru parkir juga tak boleh asal memungut uang dari pengendara apabila tidak memiliki izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Sementara itu, perda ini juga mencantumkan ketentuan pidana jika masyarakat maupun oknum juru parkir melanggarnya. Pasal 32 ayat (1) menyebutkan:
“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),”
Artinya, bagi siapa saja pelakunya harus menerima konsekuensi hukum pidana kurungan paling lama 3 bulan. Atau membayar pidana denda paling banyak Rp.10 juta.
Sehingga, masyarakat baik pengendara maupun juru parkir wajib mematuhi Perda No.4 Tahun 2020 apabila tidak ingin mendekam di juru besi maupun menanggung denda yang tidak sedikit.