Purbalingga, serayunews.com
Direktur PT. Tiara Insani Persada Tumin, merasa optimis dengan nilai kontrak yang disepakati. Setiap bulannya dipatok bisa mencapai Rp1,5 miliar, untuk setor ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Purbalingga.
“Nilai kontrak Rp150 juta per bulan, tapi bisa berubah jika terdapat force majeure, seperti bencana alam, kebakaran,” ujarnya.
Jika sudah mulai beroperasi sistem e-parkir, di kawasan pasar juga akan diberlakukan tarif sesuai lamanya parkir. Artinya, ketika pengunjung parkir lebih dari dua jam, akan ada tambahan tarif yang dikenakan. Sistem itu berlaku baik bagi sepeda motor, mobil, maupun bus, atau truk.
“Nanti juga akan dicoba sistem per jam, artinya satu atau dua jam pertama tarif normal. Di jam ketiganya ada tambahan biaya,” katanya.
Meskipun, lanjut Tumin, pihaknya menyadari pengunjung pasar, tentu tidak akan sampai berjam-jam. Penerapan sistem itu juga diharap bisa untuk menertibkan lokasi parkir.
“Ya meskipun orang ke pasar pastinya tidak akan lama kan,” ujarnya.
Dia menambahkan, untuk tarif parkir pihaknya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Sesuai Perda No 2 tahun 2021, tarif parkir di tempat khusus parkir di pasar, ada tiga kategori. Tarif sepeda motor sebesar Rp1000,-, sedangkan jenis mobil Rp2000,-, dan kategori truk atau bus, Rp5000,-.
“Kita tetap mengacu aturan yang ada,” ujar Tumin.
Lebih lanjut dijelaskan, sistem parkir per jam itu tidak berlaku bagi pedagang dan karyawan pasar. Bagi mereka justru akan ada member khusus. Pemberlakukan per jam hanya bagi pengunjung.
“Pedagang, karyawan pasar, dan karyawan toko-toko yang ada disini tidak diberlakukan seperti itu,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, proses lelang pengelola parkir di Pasar Segamas sudah final. Dinperindag Purbalingga telah menandatangani perjanjian kerjasama, dengan PT. Tiara Insani Persada, sebagai pemenang lelang, pada Senin, 14 Januari 2022. Pemberlakuan sistem elektronik parkir (E-Parkir), mulai diterapkan pada 1 Maret 2022.
Sekretaris Dinperindag Purbalingga Agung Widiyarto menyampaikan, pihak ketiga pengelola parkir diberikan kesempatan selambatnya akhir Februari menyiapkan sarana dan prasarana pendukung.
“Sehingga operasional e-parkir ditargetkan bisa mulai Maret,” kata Agung, usai acara sosialisasi dengan sejumlah paguyuban di Pasar Segamas, Selasa (15/02/2022).
Sistem e-parkir yang notabennya transaksi elektronik melalui QRIS. Meliputi layanan belanja online (jujag jujug), E-Retribusi serta E-Parkir. Selain itu juga dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perparkiran yang lebih tertib. Harapannya bisa menjadi lebih, nyaman dan aman, serta melalui e-parkir akan dapat meningkatkan PAD sektor tempat khusus parkir di Pasar Segamas.
“Kami yakin target kinerja ini akan dapat terpenuhi dengan pengelolaan parkir secara profesional dan modern,” katanya.