SERAYUNEWS – 18 Partai Politik (Parpol) di Banyumas, telah membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) untuk Pemilu 2024 mendatang. Rekening tersebut, juga sudah diterima laporannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas.
“Sampai batas akhir penyampaian, seluruh Parpol peserta Pemilu di Banyumas sudah menyampaikan hal tersebut,” kata Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah.
Sesuai PKPU No 18 tahun 2023, penggunaan sumbangan uang untuk kampanye harus masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum di pakai untuk kampanye.
Jika Parpol tidak membuka RKDK, maka mereka tidak dapat melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Selain itu juga tidak bisa membuat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), serta Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK).
Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka akan jadi pelanggaran pidana. Seluruh calon di Parpol tersebut, tidak dapat ditetapkan sebagai calon Anggota DPRD terpilih.
“Semua ini tujuannya untuk memantau transaksi penggunaan dana kampanye. Juga sebagai upaya mencegah potensi indikasi adanya politik uang,” ujarnya.
Pemantauan akan berlangsung selama masa kampanye. Jika terjadi fluktuasi transaksi dari rekening tersebut, bisa terbaca kejanggalan-kejanggalannya.
“Rekening itu yang membuat Parpol, jadi tidak tiap-tiap Caleg. Nanti yang mengelola Parpol,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Banyumas Rofingatun Khasanah menyampaikan, peserta Pemilu 2024 wajib menyampaikan laporan dalam bentuk soft file melalui SIKADEKA (Aplikasi Kampanye dan Dana Kampanye).
Isi laporan itu berupa daftar pelaksana kampanye, petugas kampanye, organisasi penyelenggara kegiatan kampanye, dan media sosial kampanye.
“Paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye Pemilu,” katanya.