SERAYUNEWS– Partai politik, tim sukses maupun calon wakil rakyat diminta tak menggunakan jembatan sebagai tempat berkampanye. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah melarang, seluruh jembatan, termasuk pagar jembatan dan overpass untuk aktivitas kampanye.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatilawang Kabupaten Banyumas, Imam Mustofa menyampaikan, segala bentuk yang menyangkut partai politik peserta Pemilu maupun alat peraga kampanye (APK), sudah tidak bolehkan terpasang di jembatan di seluruh Kabupaten Banyumas.
Menurut dia, seperti halnya bendera maupun umbul-umbul mengenai partai politik, dengan adanya keputusan KPU Banyumas itu telah resmi dilarang. “Ya semua yang menyangkut peserta pemilu, seperti halnya bendera partai, tidak boleh dipasang di jembatan,” ungkap Imam, Selasa (28/11/2023).
Hal ini, kata dia, berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Biasanya para peserta pemilu, lebih khusus partai politik memanfaatkan jembatan untuk pemasangan bendera-bendera partai. Karena saat ini sudah dilarang, pihaknya meminta jembatan-jembatan di Kecamatan Jatilawang harus bersih.
Begitupun spanduk atau banner yang melintang di jalan maupun jembatan, hal itu juga dilarang. Selain dari aturan KPU Banyumas, terdapat aturan-aturan lain seperti halnya milik Pemerintah Kabupaten Banyumas. Harapannya, peserta pemilu dapat mentaati aturan yang ada.
Untuk lokasi atau tempat yang dilarang dalam kegiatan kampanye di wilayah kecamatan, antara lain Gedung Perkantoran dan Aula Kecamatan, Gedung Perkantoran dan Aula Kelurahan atau Balai Desa. Tidak boleh juga di tempat fasilitas pendidikan, termasuk halaman, pagar dan tembok.
Dalam ketentuan KPU Banyumas, penempatan APK terlarang pemasangannya ditempel pada sarana dan prasarana publik, taman, fasilitas perlengkapan jalan dan pepohonan. APK juga tidak diperbolehkan dengan cara dipaku, dilem ataupun model penempelan lainnya di pepohonan.
Untuk lokasi kampanye harus mendapat izin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu memang diperbolehkan penanggungjawab, pemilik tempat atau lokasi yang bersangkutan. Tentunya juga tetap mempertimbangkan etika, estetika kebersihan, keindahan dan ketertiban wilayah setempat.
Pihaknya mengimbau partai politik, tim sukses maupun calon legislatif melakukan pemasangan di tempat-tempat yang semestinya. Jangan sampai, APK yang dipasang justru mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan masyarakat, serta ketertiban umum.