CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Rencana penutupan jalan Kawi pasca kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu, menjadi perbincangan hangat para netizen. Sebuah surat pemberitahuan penutupan jalan Kawi dari PT KAI yang ditujukan kepada Lurah Sidanegara, mengawali perdebatan netizen. Dalam surat tersebut, rencana penutupan perlintasan kereta di jalan Kawi akan dilakukan pada Rabu 11 April 2018.
Surat penutupan itu, dibagikan Ryan Elemathic pada 6 April di salah satu grup facebook dengan pertanyaan. “Dapat dari teman saya di WA apakah benar mau ditutup total?”
Jalan Kawi menghubungungkan jalan Kendeng dan Jalan Gatot Soebroto. Jalan lain menuju Gatot Soebroto, melalui jalan Flores yang berjarak sekitar dua kilometer dari jalan Kawi. Rute alternatif lain, melalui jalan Rinjani perlintasan jalan Tidar kemudian jalan Lawu.
Dari perbincangan itu, sebagian besar netizen keberatan dengan penutupan perlintasan jalan Kawi. Beberapa komentar netizen yang keberatan perlintasan kereta di jalan Kawi ditutup diantaranya
Namun, tidak sedikit yang mendukung penutupan jalan Kawi dengan alasan keselamatan. Sebagian lainnya mengharapkan solusi dari pemerintah agar perlintasan kereta di jalan Kawi dipasang palang pintu.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Januari 2018 PT KAI mulai menutup sejumlah perlintasan liar atau tidak dijaga. Di Cilacap yang termasuk wilayah kerja PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, beberapa perlintasan yang telah ditutup diantaranya, Perkutut Timur, Duren dan Jalan Merapi dan beberapa perlintasan lainnya di Kelurahan Tegalreja Kecamatan Cilacap Selatan.
Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko membenarkan rencana penutupan di jalan Kawi Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah.
Ixfan menjelaskan, sesuai Undang Undang no 23 tahun 2007 setiap pembukaan perlintasan sebidang itu harus ada ijin dari pemerintah baik pusat maupun daerah. Masih menurut undang undang tersebut, setiap perlintasan tanpa ijin harus ditutup dan penutupan dilakukan oleh pemberi ijin.
“Disini PT KAI Daop 5 hanya melakukan normalisasi jalur KA yang tadinya oleh warga dibuat penguatan paving atau beton disekitar rel, sehingga menyulitkan perawatan pada rel dan tubuh ban,” jelasnya kepada serayunews.
Selain itu, kata dia, telah banyak kejadian adanya kendaraan bermotor melintas di perlintasan tak terjaga dan tanpa ijin. Hal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia termasuk kerugian sarana Kereta Api yang nilainya tidak sedikit. Sampai dengan februari 2018 terhitung total sebanyak 300 an Perlintasan.
Untuk tindak lanjut kegiatan di Daop 5 yaitu target sebanyak 49 perlintasan, terealisasi sebanyak 25 perlintasan.
“Masih ingat dibenak kita kejadian jl. Kawi, dan kemarin di wilayah Madiun trailer nabrak Kereta Sancaka masinis meninggal dunia asiste masinis luka berat, penumpang terlantar. Hal hal seperti itu yang kita antisipasi,” ungkapnya.
Ixfan menambahkan, apabila warga sekitar berkeberatan dengan penutupan perlintasan kereta di jalan Kawi, maka bisa menyampakan ke pemerintah setempat. Pasalnya, pembuatan palang pintu bukan kewenangan dari PT KAI. Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana peraturan perundang undangan, dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
“Masyarakat yang berkeberatan silahkan menyampaikan ke Pemda, munkin ke kelurahan kemudian disampaikan ke instansi terkait lainnya,” ujarnya.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo menyatakan akan mencari jalan keluar. Misalnya, menyiapkan penjaga lintasan apabila jalan tersebut sudah ramai dilalui kendaraan.
“Kita cari solusinya nanti. Misalnya masyarakat bisa itu menyiapkan (penjaga perlintasan) kalau Pemkab belum ada dana untuk membayar penjaga,” katanya.