SERAYUNEWS– Ramadan sampai libur Lebaran masyarakat banyak mengeluhkan soal tarif parkir. Pasalnya, selama menjelang Ramadan sampai libur Lebaran, tarif parkir naik dari biasanya.
Kondisi itu rata-rata terjadi di pusat perbelanjaan dan tempat rekreasi. Kenaikan tarif di momen tersebut, tidak sesuai dengan aturan yang diberlakukan Pemerintah.
Kasi Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas Tomi Luqman Hakim memberikan penjelasannya. Dia mengakui bahwa ada aduan masyarakat soal tarif parkir. Maka dari itu, paska Lebaran Dishub akan fokus melakukan sosialisasi ke juru parkir.
“Fokusnya setelah Lebaran mengembalikan tarif. Walaupun ilegal Lebaran tidak boleh menaikkan tarif, takutnya keblabasan. Ada aduan parkir motor Rp3 ribu sampai Rp5 ribu,” katanya, Selasa (16/04/2024).
Dia menjelaskan, beberapa kantong parkir yang masyarakat keluhkan yakni Alun-alun Purwokerto, Menara Teratai, dan toko-toko baju yang ada di daerah perkotaan. “Ketika kami datangi karena tidak ada bukti kami juga susah. Juru parkir kalau ditanya pasti tidak akan mengaku,” ujarnya.
Luqman Hakim mengimbau, masyarakat yang ditarik tarif parkir di luar ketentuan ia meminta untuk melaporkan kepada Dinas Perhubungan atau tim saber pungli.
“Kita sosialiasi ke masyarakat kalau tarif parkir sekian. Masyarakat berhak meminta jika kembalian tidak sesuai dan tidak diberikan karcis. Silakan direkam, HP taruh saku untuk bukti,” kata dia.
Dia menjelaskan, tarif parkir sudah diatur dalam peraturan daerah Nomor 4 tahun 2021 tentang pengelolaan perparkiran, dan Perda No. 10 tahun 2021 tentang retribusi jasa umum.
“Untuk juru parkir yang kedapatan menarik di luar tarif kami akan cabut KTA-nya dan ganti jukirnya,” kata dia.
Diketahui, jika mengacu pada Perda Banyumas 10/2021 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Banyumas memang diatur tentang tarif parkir tepi jalan umum. Di zona A (keramaian tinggi) tarif parkir untuk sepeda adalah Rp500, dokar Rp1.000, sepeda motor Rp2000, sepeda motor roda tiga Rp3000, mobil penumpang pickup Rp3000, bus sedang/truk sedang Rp6000, bus besar/truk besar Rp7000.
Untuk zona B (keramaian sedang) tarif parkir tepi jalan ada beberapa perbedaan. Untuk sepeda adalah Rp500, dokar Rp1.000, sepeda motor Rp1500, sepeda motor roda tiga Rp2500, mobil penumpang pickup Rp2500, bus sedang/truk sedang Rp6000, bus besar/truk besar Rp7000.
Sementara, untuk zona C (keramaian rendah) tarif parkir tepi jalan ada beberapa perbedaan. Untuk sepeda adalah Rp500, dokar Rp1.000, sepeda motor Rp1000, sepeda motor roda tiga Rp2000, mobil penumpang pickup Rp2000, bus sedang/truk sedang Rp5000, bus besar/truk besar Rp5000.