SERAYUNEWS – Bagi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahap yang krusial.
Ini adalah ujian pertama yang harus dihadapi oleh para pelamar yang telah lolos seleksi administrasi.
SKD memiliki banyak elemen penting, salah satunya adalah Passing Grade. Ini bisa menjadi gambaran yang menentukan apakah seorang pelamar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak.
Passing Grade adalah nilai ambang batas yang harus dicapai oleh setiap peserta SKD CPNS 2023 untuk dianggap lulus.
Aturan mengenai hal tersebut dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Dengan begitu banyak peserta yang bersaing, maka mencapai atau melebihi Passing Grade adalah tantangan tersendiri.
Oleh karena itu, para peserta harus memahami persyaratan dan nilai ambang batas untuk memastikan kelanjutan mereka dalam proses seleksi.
SKD CPNS tahun ini akan terdiri dari tiga komponen ujian, yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Masing-masing komponen ini menguji kemampuan dan pengetahuan pelamar dalam berbagai bidang.
Oleh karena itu, penting bagi para peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik dan mempelajari materi yang sesuai dengan setiap komponen ujian.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SKD CPNS 2023 adalah ujian harus dihadapi oleh calon CPNS.
Untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu SKB, pelamar harus memenuhi Passing Grade yang telah ditentukan.
Berikut dalah informasi lengkap mengenai Passing Grade tes CPNS 2023:
Dengan usaha dan persiapan yang baik, maka peluang untuk berhasil dalam seleksi CPNS 2023 akan semakin besar.
Semoga artikel ini memberikan informasi yang berguna dan membantu para pelamar CPNS dalam mempersiapkan berbagai hal terkait seleksi.***