SERAYUNEWS – Baru-baru ini Sat Res Narkoba berhasil menyelesaikan 10 laporan polisi, terkait peredaran narkoba maupun psikotropika.
Dari jumlah tersebut, terjaring juga pasangan suami istri (pasutri) yang jadi pengedar narkoba. Cukup mengejutkan, sang istri sedang hamil 8 bulan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba, Kompol Mochammad Yogi Prawira mengungkapkan, pasutri tersebut yakni MS (38), dan TA (35). Keduanya merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
“TA tidak bisa hadir di sini, karena sedang hamil 8 bulan,” ujar dia dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (17/10/2023).
Pasutri tersebut, sudah berbisnis psikotropika dan obat-obatan terlarang selama setahun terakhir.
“Saat kami amankan, mereka kedapatan memiliki barang bukti 2.590 butir obat, 340 butir di antaranya Alprazolam. Karena TA sedang hamil besar, dia di tahanan khusus perempuan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kurun waktu sebulan terhitung sejak 16 September hingga 16 Oktober 2023, Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap 7 bandar narkoba.
Jumlah itu merupakan hasil pengungkapan 10 laporan polisi, dengan tersangka 12 orang. Empat dari 10 laporan polisi tersebut, merupakan kasus narkotika jenis sabu.