SERAYUNEWS- Menuju Banyumas Zero Knalpot Brong, Sat Lantas Polresta Banyumas menggelar patroli dialogis dan penindakan. Sedikitnya 63 pemotor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrik terjaring razia pada, Rabu (17/1/2024) malam.
Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Galuh Pandu Pandega mengungkapkan, patroli atau razia tersebut sesuai perintah Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu.
“Patroli ini bersama personel gabungan yang melibatkan semua fungsi,” kata dia, Kamis (18/1/2024).
Patroli tersebut menyasar sejumlah titik di wilayah perkotaan Purwokerto seperti Jalan Merdeka, Jenderal Soedirman, Kolonel Sugiyono, S Parman, Gerilya dan terakhir di Jalan Bung Karno. Hasilnya ada sebanyak 63 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Mereka pelanggar yang menggunakan knalpot brong, kami amankan di kantor Sat Lantas Polresta Banyumas,” ujarnya.
Setelah mereka sampai ke Kantor Sat Lantas Polresta Banyumas, para pemotor tersebut dapat edukasi, serta mengganti knalpot brong kembali ke standar.
“Sebagai mana telah disampaikan pimpinan, bahwa masyarakat sudah resah. Polisi harus bertindak, apalagi jelang kampanye terbuka penggunaan knalpot brong itu terlarang,” kata dia.
Razia tersebut juga bakal terus berlanjut, hingga Kabupaten Banyumas benar-benar terbebas dari penggunaan knalpot brong.