SERAYUNEWS – Kabar baik bagi warga Kabupaten Cilacap! Pemerintah daerah resmi menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari program Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman yang bertujuan menciptakan sistem pajak yang lebih berkeadilan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Cilacap, Arida Puji Hastuti, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga program utama untuk mendukung kebijakan ini.
“Pajak berkeadilan ini merupakan hadiah bagi masyarakat Cilacap. Kami ingin memberikan keringanan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama warga berpenghasilan rendah,” ujar Arida, Selasa (18/3/2025).
Pemerintah Kabupaten Cilacap membebaskan PBB-P2 bagi masyarakat yang memiliki rumah tinggal pertama, dengan nilai pajak maksimal Rp50.000.
Arida menyebutkan bahwa kebijakan ini akan membebaskan pajak sekitar 84.000 SPPT di Kabupaten Cilacap selama satu tahun. Warga yang ingin mengetahui apakah rumahnya memenuhi syarat dapat mengecek data di masing-masing desa.
Selain pembebasan pajak untuk rumah tinggal pertama, pemerintah juga memberikan diskon 50% untuk pajak tanah, sawah, dan pekarangan dengan nilai ketetapan pajak di bawah Rp50.000.
“Ini merupakan langkah untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat yang memiliki tanah atau pekarangan dengan pajak rendah,” jelas Arida.
Pemerintah Cilacap juga menghapus denda pajak tertunggak sebelum tahun 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak, sementara dendanya akan dihapuskan.
Kebijakan ini berlaku hingga 30 April 2025. Arida mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir.
“Kami berharap masyarakat segera membayar pokok pajak mereka, karena denda pajak akan dihapuskan,” katanya.
Arida menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keadilan pajak yang menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
“Adil bukan berarti harus sama rata, tetapi harus proporsional sesuai dengan kemampuan masing-masing,” tegasnya.
Saat ini, pembayaran PBB-P2 sudah dibuka sejak 1 Maret 2025. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) telah didistribusikan ke seluruh desa, dan beberapa desa telah mulai melakukan pembayaran.
“Kami berharap setelah Lebaran, tingkat pembayaran pajak akan meningkat,” tambah Arida.
Dengan kebijakan ini, masyarakat Cilacap diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari program pajak yang lebih berpihak kepada mereka yang membutuhkan.