Advertisement
Advertisement
Banyumas, serayunews.com
Kasus pencurian dump truk dengan pemberatan ini berhasil dibongkar Sat Reskrim Polresta Banyumas. Kedua tersangka yang telah ditangkap adalah IS warga Pekuncen Kabupaten Banyumas dan ED warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.
Modus yang digunakan pelaku mengambil kendaraan satu unit kendaraan truk Dump dengan cara memecah kaca pintu truk kemudian merusak kunci kendaraan. Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, SH, SIK, MSI, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry ST SIK mengatakan bahwa setelah menerima laporan Polisi (12/8), pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Kemudian, pada tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 22.00 WIB tim berhasil menangkap pelaku di sekitaran pertigaan Kretek Wonosobo.
“Kami berhasil mengamankan satu truk milik korban dan satu pelaku berinisial IS, dari keterangan IS menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama pelaku lainnya menggunakan Xenia sebagai sarana,” ungkap Berry.
Selanjutnya tim bergegas mencari Xenia tersebut. Pada pukul 01.00 WIB tim berhasil menemukan Xenia tersebut yang mengarah ke Banjarnegara kemudian tim menghubungi anggota jaga Polsek Selomerto untuk melakukan penyekatan.
“Setelah pelaku berhenti karena penyekatan, tim dan anggota Polsek Selomerto mengamankan mobil Xenia dan satu pelaku berinisial ED,” lanjut Berry.
Dari penangkapan tersebut terdapat barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan truk Dump merek Mitsubishi type colt diesel FE74S (4×2) M/T tahun 2010. Kemudian, satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna putih sebagai sarana.
Atas kejadian tersebut para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.