SERAYUNEWS-Tumpukan sampah yang berada di tanah aset desa yang berada di Dusun Kalisat Desa Mandiraja Kulon Kecamatan Mandiraja banyak dikeluhkan warga. Untuk itu tim gabungan dari berbagai elemen melakukan pembersihan sampah tersebut, Sabtu (25/1/2025).
Hasilnya dua truk sampah berhasil dibersihkan dan dibuang ke TPA yang ada di Banjarnegara. Sampah tersebut memang sudah dikeluhkan warga sekitar sejak lahan kosong tersebut dijadikan tempat pembuangan sampah.
Sekretaris Kecamatan Mandiraja Haryanto Agus mengatakan, dari keprihatinan tersebut, Forum Penanggulangan Risiko Bencana (FPRB) Kecamatan Mandiraja bersama dengan Kecamatan, Koramil, Polsek, dan masyarakat melakukan pembersihan sampah tersebut.
“Tanah tersebut merupakan aset desa yang dibiarkan kosong. Awalnya hanya warga sekitar yang membuang sampah, namun lama kelamaan sampah semakin menggunung dan mulai dikeluhkan,” katanya.
Menurutnya, semakin lama tidak hanya warga setempat, tetapi juga warga luar yang ikut membuang sampah di lokasi tersebut. Sehingga, semakin menggunung dan menimbulkan bau tak sedap dan mulai mencemari lingkungan
Untuk itu, para relawan dari FPRB dibantu oleh jajaran muspika, pelajar, serta relawan dan masyarakat membersihkan lokasi tersebut. Sebab, belakangan keberadaan sampah ini sudah mengganggu dan menurunkan kualitas hidup bagi warga sekitar.
“Potensi pencemaran lingkungan meningkat, termasuk ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan ekosistem lokal. Inilah yang mendorong FPRB bersama dengan Kecamatan Polsek, dan Koramil serta masyarakat dan pelajar mengambil tindakan,” ujarnya.
Aksi bersih sampah ini berhasil mengumpulkan sampah hingga ditampung dua truk. Tak hanya itu tim dan relawan juga melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Tim juga melakukan edukasi pada warga tentang pengelolaan sampah, seperti pemilahan dan daur ulang, juga diberikan kepada warga,” ujarnya.
Sementara itu, komandan FPRB Mandiraja Awaludin mengatakan, untuk mencegah munculnya tumpukan sampah di lahan tersebut, FPRB juga mengusulkan agar lahan aset desa ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih produktif. Termasuk menjadikan lahan tersebut sebagai lahan terbuka hijau.
Tak hanya itu, pemasangan rambu larangan membuang sampah di lokasi tersebut juga dilakukan, sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah di tempat tersebut.