SERAYUNEWS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap tiga pria asal Kabupaten Purbalingga, yakni ARD (22), AS (24), dan NTS (28), atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 18,6386 gram. Ketiganya tertangkap di Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
“Ketiganya kami tangkap di Desa Sokaraja Wetan pada, Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, Kamis (30/1/2025).
Kasat Resnarkoba mengungkapkan, bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Sokaraja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua kurir sabu, ARD dan AS.
“Saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan 21 paket sabu di tangan ARD dan AS,” ungkapnya.
Setelah menangkap keduanya, polisi melakukan interogasi lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku memiliki rekanan lain.
“Kami kemudian menangkap NTS di sebuah rumah kos di Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Dari tangan tersangka, kami menyita tambahan tiga paket sabu,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini meringkuk di Mapolresta Banyumas, untuk proses hukum lebih lanjut. Selain 24 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:
“Atas perbuatannya, para tersangka kena jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.