
PURWOKERTO, SERAYUNEWS — Seorang pelajar berusia 14 tahun di Banyumas meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan di kawasan Bundaran Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Sabtu (5/9/2026) dini hari.
Polisi telah menetapkan RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Korban berinisial SHAP diduga menjadi sasaran kekerasan saat melintas di sekitar Bundaran Berkoh. Berdasarkan keterangan teman yang membonceng korban, SHAP dan rekannya disebut bukan peserta balap liar, melainkan hanya melihat aktivitas tersebut.
Berdasarkan keterangan teman korban, SHAP dan rekannya sebelumnya berkumpul di kawasan Menara Pandang. Mereka kemudian bergerak bersama rombongan menuju wilayah Berkoh.
Saat berada di sekitar Bundaran Berkoh, sepeda motor yang dikendarai korban disebut menggunakan knalpot brong. Kondisi tersebut diduga membuat korban menjadi sasaran warga yang telah menunggu di sekitar lokasi.
Korban diduga terkena pukulan menggunakan sebatang kayu pada bagian atas kepala. Setelah kejadian, korban mengalami muntah-muntah dan kemudian tidak sadarkan diri setelah sampai di depan rumah.
Orang tua korban yang mengetahui kondisi tersebut kemudian berusaha membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Sebelum kejadian, korban diketahui meninggalkan rumah pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Fit X warna hitam.
Korban sempat pulang sekitar pukul 01.00 WIB pada Sabtu (5/9/2026). Setelah itu, korban kembali berpamitan kepada orang tuanya untuk keluar bermain.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban masih terlihat berada di depan rumah sambil menggunakan telepon seluler. Orang tua korban kemudian tidur dan tidak mengetahui dengan siapa korban pergi.
Sekitar pukul 05.00 WIB, orang tua korban dibangunkan tetangganya, saksi SW. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi terlentang di tanah depan rumah.
Kondisinya kemudian semakin memburuk. Sekitar pukul 09.30 WIB, korban disebut sudah tidak sadarkan diri.
Keluarga juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain lebam pada lengan dan tengkuk serta luka di bagian kepala.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sinar Kasih untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka RM alias U diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan sebilah balok kayu sepanjang kurang lebih 1,5 meter saat korban melintas di lokasi kejadian. Petugas juga mengamankan satu bilah balok kayu dengan panjang sekitar 1,5 meter yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, pakaian yang dikenakan saat kejadian, sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta dokumentasi luka korban,” ungkap Petrus.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya.
“Proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” imbuhnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang menyebabkan pelajar berusia 14 tahun tersebut meninggal dunia.