Purwokerto, Serayunews.com- Satuan Rerserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pindana persetubuhan anak dibawah umur. Mirisnya, pelaku juga merekam adegan tak senonoh tersebut saat mencabuli korban.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry ST SIk mengatakan, kasus persetubuhan tersebut melibatkan AK (29), warga Desa Kebumen, Kecamatan Baturaden dan korbannya NAR (17) yang juga warga Kecamatan Baturraden.
“Modusnya, pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dengan mengatakan rasa sayangnya kepada korban,” ujar Kasat, Selasa (13/10).
Kasat menjelaskan awal mula kasus terebut terungkap saat orang tua korban meminta handphone korban. Setelah diperiksa ternyata dihandphone korban ada rekaman video persetubuhan antara korban dengan pelaku AK. Setelah ditanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh AK di rumahnya.
“Dari keterangan korban, dirinya menginap di rumah AK kurang lebih selama satu minggu. Korban disetubuhi dan pelaku merekamnya dengan handphone korban,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas. Mendapati informasi itu Sat Reskrim Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (12/10), pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
“Sejumlah barang bukti kami amankan, dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.