SERAYUNEWS – Warga Wonosobo dikejutkan oleh aksi brutal seorang pria yang mengamuk sambil membawa senjata tajam di Jalan Raya Wonosobo-Kertek, tepatnya di Kampung Sidojoyo, pada Sabtu (8/3/2025) malam.
Pelaku yang berinisial C kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksi nekatnya menyebabkan kepanikan di jalan.
Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, melalui Kasatreskrim AKP Arif Kristiawan, mengungkapkan bahwa pelaku sempat menyerang sebuah mobil dengan senjata tajam, membuat para pengguna jalan ketakutan.
Berkat laporan warga, polisi segera turun tangan dan mengamankan pelaku.
Kejadian ini berlangsung di Jl. Mayjend. Bambang Sugeng, Wonosobo, sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku yang diduga dalam kondisi mabuk terlihat membawa senjata tajam jenis golok atau bendho. Sambil berteriak, ia mengacungkan senjata ke arah para pengendara yang melintas.
Sejumlah pengendara yang ketakutan berusaha menghindar, namun salah satu mobil nahas mengalami kerusakan akibat dibacok oleh pelaku. Situasi semakin tidak terkendali hingga akhirnya warga segera melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
Polres Wonosobo yang menerima laporan langsung mengirim tim ke lokasi. Saat hendak diamankan, pelaku justru semakin agresif dan mencoba menyerang petugas.
Untungnya, seorang pengendara motor dengan sigap menabrak pelaku dari belakang, membuatnya terjatuh dan akhirnya bisa diamankan oleh petugas.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Wonosobo. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Berdasarkan aturan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.”
AKP Arif Kristiawan menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan yang membahayakan keamanan warga,” tegasnya.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemui orang yang membawa senjata tajam tanpa izin.
Kepolisian juga berjanji akan terus meningkatkan patroli guna menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
Dengan ditangkapnya pelaku, diharapkan insiden serupa tidak terulang kembali.
Masyarakat Wonosobo diingatkan untuk selalu berhati-hati dan tidak ragu melapor kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.