SERAYUNEWS– Adi Saputra (23) warga Desa Menganti Kecamatan Kesugihan Cilacap, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan mantan pacarnya. Tersangka telah diamankan di Polresta Cilacap untuk menjalani proses lebih lanjut.
Selain tersangka, polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti HP dan perhiasan cincin milik korban serta sejumlah barang bukti lain termasuk pakaian korban dan sepeda motor korban.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui perbuatannya dengan sengaja membunuh korban. Aksi ini juga sudah direncanakan oleh pelaku karena dendam dan terbakar api cemburu.
“Kemarin sore bisa kita bongkar dan kita tangkap, tersangka juga mengakui, ini melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan diancam hukuman penjara 15 tahun,” ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto saat gelar konferensi pers di Polresta Cilacap, Sabtu (24/6/2023).
Kapolresta Cilacap menambahkan, motif pelaku nekat menghabisi korban karena mantan pacarnya bertunangan dengan orang lain. Korban dibunuh saat bermain di rumah pelaku.
“Motifnya korban bertunangan dengan orang lain, mungkin pemikiran pelaku akan menikah dengan dia tapi tidak,” imbuhnya.
Aksi pembunuhan dilakukan oleh pelaku di rumahnya, karena pelaku tinggal sendirian di rumah tersebut. Pelaku menganiaya korban hingga meningal dunia.
Setelah korban dibunuh, pelaku dengan keji juga memperkosa korban dan kemudian membuangnya di area sawah yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah pelaku.
Korban ditemukan oleh penggarap sawah pada Jumat pagi (23/6/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat ditemukan kondisi badan korban tidak memakai busana dikubur dengan lumpur dan sebagian ditutup menggunakan jaket.