Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terkait masih banyaknya masyarakat yang melanggar PPKM Darurat. Seperti pelaksanaan resepsi pernikahan, sampai pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh pedagang kaki lima (PKL) ataupun pemilik warung makan.
“Misalnya yang sudah sidang ada 35 orang, yang terdiri dari PKL dan pemilik warung makan karena melebihi jam operasional yang ditentukan,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (13/7/2021).
Selain itu, kata dia, pelanggaran juga terjadi di sejumlah tempat. Mereka nekat menggelar resepsi pernikahan di masa PPKM Darurat. Misalnya di Kecamatan Kesugihan pada Kamis (8/7/2021), kemudian di Bantarsari pada Senin kemarin dan di Kroya serta Kesugihan pada tadi malam, yang semuanya langsung mendapatkan teguran dan diminta untuk menunda pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Petugas di lapangan selalu berkoordinasi secara berjenjang. Teman-teman Camat dan Kades juga jeli, nyatanya dapat diantisipasi sedini mungkin,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dengan adanya rentetan kejadian tersebut, akan menjadi bahan evaluasi dalam upaya menekan persebaran Covid-19. Pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan dan menggencarkan sosialisasi pelaksanaan PPKM Darurat yang masih akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
“Pelaku pelanggar ini pun sebetulnya sudah mengetahui jika ada PPKM Darurat, namun memang nekat. Bahkan ada juga yang secara sembunyi-sembunyi menggelar hajatan. Sehingga pengawasan harus ditingkatkan,” jelasnya.