SERAYUNEWS – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia.
Dengan hadirnya sistem baru bernama Coretax, banyak yang bertanya-tanya apakah pelaporan SPT Tahunan 2024 memerlukan akses ke sistem ini.
Oleh karena itu, artikel ini memberikan penjelasan dan panduan lengkap untuk membantu Anda memahami proses pelaporan SPT Tahunan dengan tepat.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa untuk tahun pajak 2024, pelaporan SPT Tahunan masih akan menggunakan sistem lama.
Adapun melalui laman https://pajak.go.id. Meskipun sistem Coretax telah diperkenalkan, implementasinya belum berlaku untuk pelaporan SPT Tahunan tahun ini.
“Penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024 masih dilakukan melalui sistem lama melalui laman pajak.go.id,” kata Dwi Astuti dalam keterangan resmi pada Senin (13/1/2025).
Jadi, wajib pajak tetap dapat menggunakan sistem DJP Online yang sudah dikenal sebelumnya. Sementara batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Untuk tahun pajak 2024, tenggat waktu pelaporan adalah hingga 31 Maret 2025. Sedangkan untuk wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporannya adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga 30 April 2025.
Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban yang tidak hanya menunjukkan kepatuhan, tetapi juga kontribusi Anda terhadap pembangunan negara.
Dengan sistem lama yang masih digunakan untuk tahun pajak 2024, Anda dapat memanfaatkan pengalaman sebelumnya untuk melaporkan pajak dengan lebih mudah.
Jangan lupa untuk memantau informasi terbaru dari DJP agar selalu siap menghadapi perubahan sistem di masa depan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***